Kejari Karo Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Penataan Kawasan TPU Salit Tahun 2019 Rp 3 Miliar

    Kejari Karo Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Penataan Kawasan TPU Salit Tahun 2019 Rp 3 Miliar
    Empat TSK Kasus Korupsi Penataan Kawasan TPU Salit, saat digiring Kejari Karo, Jumat (02/08-2024)

    KARO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Jumat (02/08-2024) menetapkan sebagai tersangka terhadap empat orang dugaan korupsi Penataan Kawasan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Salit Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp 3 miliar.

    Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Darwis Burhansyah, SH, MH didampingi Kasi Pidsus, Gilbert Sitindaon dan Kasi Intel IK Nardo Sitepu mengatakan, penetapan keempat tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian penyidikan dan gelar ekspos perkara.

    Ia menyebut, dari hasil ekspos perkara, pihaknya telah menemukan alat bukti yang cukup dan menetapkan empat orang sebagai tersangka masing-masing RT, seorang kepala dinas di Pemerintah Kabupaten Karo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

    "Tersangka selanjutnya adalah AT. Yang bersangkutan adalah penyedia jasa. Kemudian JB, dia juga sebagai penyedia jasa. Dan yang terakhir adalah JG. Yang bersangkutan juga penyedia jasa dalam pelaksanaan Penataan Kawasan TPU tersebut, " papar Darwis.

    Menurutnya, keempat tersangka telah merugikan keuangan negara sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang telah diterima pihaknya. "Itu akan kami rilis pada rilis berikutnya dan itu akan kami tuangkan dalam surat dakwaan, " jelasnya.

    Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Keempat tersangka, kata dia, selanjutnya akan ditahan karena dikhawatirkan akan melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan menghilangkan barang bukti.

    "Keempat tersangka kami lakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan. Perkara ini kami yakinkan akan kami bawa ke pengadilan untuk keadilan dan kepastian hukum. Mohon doanya kepada kawan-kawan bahwa perkara ini bisa kami selesaikan, " kata Darwis.

    Saat disinggung apakah pihaknya akan melakukan pengembangan dan akan ada tersangka baru dalam kasus ini, Darwis menyebut hal tersebut akan dilihat nantinya di persidangan. Menurutnya, jika ada yang berperan diluar dari keempat tersangka, akan segera ditindaklanjuti pihaknya.

    Selain itu, saat disinggung apakah pihaknya juga akan memeriksa Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), ia juga menyebut hal itu akan dilihat nantinya di persidangan. "Di persidangan nanti kita lihat, apakah peran PPK ini atas perintah dari KPA ataupun ada pihak lain, " ucapnya.

    (Anita Theresia Manua)

    karo sumut
    Anita Manua

    Anita Manua

    Artikel Sebelumnya

    Cegah Bullying, Kenakalan Remaja dan Bahaya...

    Artikel Berikutnya

    Resmi, DPP PAN Rekomendasi Antonius Ginting...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"
    Lake Toba, North Sumatra: A Natural Wonder and Cultural Gem
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar

    Tags